Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Rabu, 14 Agustus 2019

Kode Etik dan Tata Tertib Guru Dan Pegawai





Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI XIII)
tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta.
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber-
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARAT SIPIL NEGARA (ASN)

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
  2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
  3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
  6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
  12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI     

Regulasi:
  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  2. Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) pada 21-25 November 1973 tentang Kode Etik Guru.
  3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai Aparat Sipil Negara (ASN).

KEHADIRAN

  1. Guru dan pegawai hadir di sekolah pukul 07.00-15.00 WIB
  2. Guru dan pegawai absen daftar hadir pada waktu datang dan pada waktu pulang.
  3. Guru dan pegawai hadir dan absen daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau di luar sekolah.
  4. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
  5. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari disertai dengan surat keterangan dokter.
  6. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten.
  7. Guru dan pegawai apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) dan guru piket.

PAKAIAN KERJA

  1. Hari Senin dan Selasa berpakaian dinas harian PDH.
  2. Hari Rabu berpakaian kemeja warna putih, rok/celana warna hitam atau gelap;
  3. Hari Kamis berpakaian Hitam;
  4. Hari Jumat berpakaian muslim
  5. Hari Sabtu berpakaian adat/linmas;
  6. Pakaian KORPRI digunakan pada saat peringatan hari KORPRI atau ketentuan yang diarahkan oleh panitia penyelenggara acara;
  7. Pakaian seragam dilengkapi Nama Pegawai, Tanda Pengenal, (Pin KORPRI bagi PNS/ASN);
  8. Ketentuan pakaian seragam tertentu atau hari tertentu diatur dan ditetapkan sesuai dengan edaran dari pemerintah dan/atau hasil keputusan sekolah.

TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU

  1. Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
  2. Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
  3. Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran;
  4. Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
  5. Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;
  6. Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket;
  7. Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
  8. Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
  9. Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
  10. Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan administrasi pangkal (satmikal);
  11. Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
  12. Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
  13. Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
  14. Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
  15. Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat;
  16. Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
  17. Guru dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas;
  18. Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;
  19. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

TUGAS DAN KEWAJIBAN PEGAWAI

  1. Pegawai harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
  2. Pegawai harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan tupoksi;
  3. Pegawai wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
  4. Pegawai wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
  5. Pegawai wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah;
  6. Pegawai wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
  7. Pegawai wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab;
  8. Pegawai wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
  9. Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
  10. Pegawai wajib membina hubungan baik dengan pegawai, guru, siswa, orang tua dan masyarakat;
  11. Pegawai berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah;
  12. Pegawai dilarang membawa anak waktu bekerja;
  13. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

TATA TERTIB KHUSUS

  1. Guru piket hadir lebih awal membantu persiapan aktifitas pagi hari diantaranya menyiapkan bahan ajar guru yang berhalangan hadir, piket siswa dan memfasilitasi pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan)
  2. Guru Bimbingan Konseling mendata keadaan dan kendala peserta didik, memfasilitasi dan melaporkan kepada kepala sekolah;
  3. Wali Kelas melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik binaanya dan administrasi kelas.

PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU

  1. Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan di kantor
  2. Mengikuti Apel Pagi bagi Guru yang masuk pada jam pelajaran pertama
  3. Mengikuti Upaca Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/pegawai
  4. Berpakaian rapi dan sopan serta memakai sepatu
  5. Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
  6. Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai dari KHS yang telah dibagikan kepada setiap guru.
  7. Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
  8. Mempedomani Lonceng Kantor pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang
  9. Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian Akhir Sekolah (US)
  10. Melakukan tindakan kelas pada Ramedial
  11. Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat
  12. Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
  13. Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah/Wakasek.
  14. Larangan :
    1. Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Kasek/Wakasek dan lonceng kantor
    2. Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kasek/Wakasek
    3. Menindak siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.

PERUBAHAN KURIKULUM 2013 REVISI TAHUN 2019


Beberapa Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2019/2020

PERUBAHAN KURIKULUM 2013 REVISI TAHUN 2018

Ada beberapa yang perlu Bapak dan Ibu Guru perhatikan, antara lain :
  1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional akan tetapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
  2. Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
  3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD  ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
  4. Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
  5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
  6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester untuk semester 1 dan penilaian akhir tahun untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi UTS, langsung ke penilaian akhir semester.
  7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
  8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
  9. Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.
  10. Salah satu hasil Bimtek Kurikulum Nasional yang akan diberlakukan tahun pelajaran baru. Kelengkapan yang seharusnya dimiliki guru :

BUKU KERJA GURU (download)

A. BUKU KERJA 1 :
     1.  SKL, KI, dan KD
     2.  Silabus
     3.  RPP
     4.  KKM

B.  BUKU KERJA 2 :
     1.  Kode Etik Guru
     2.  Ikrar Guru
     3.  Tata Tertib Guru
     4.  Pembiasaan Guru
     5.  Kalender Pendidikan
     6.  Alokasi Waktu
     7.  Program Tahunan
     8.  Program Semester
     9.  Jurnal Agenda Guru
C.  BUKU KERJA 3 :
     1.  Daftar Hadir
     2.  Daftar Nilai
     3.  Penilaian Akhlak/Kepribadian
     4.  Analisis Hasil Ulangan
     5.  Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
     6.  Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
     7.  Jadwal Mengajar
     8.  Daya Serap Siswa Hb tidak
     9.  Kumpulan Kisi soal
   10.  Kumpulan Soal
   11.  Analisis Butir Soal
   12.  Perbaikan Soal

D.  BUKU KERJA 4 :
     1.  Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
     2.  Program Tindak Lanjut Kerja Guru

Ini lah item-item yang harus di sediakan dan dipersiapkan oleh seorang guru, sudah adakah disetiap kita? Kalau belum ayo segera kita mulai mempersiapkannya, dan kalau sudah mari  sama-sama ditingkatkan lagi.

Penting Untuk Di Ketahui, Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru
Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13
  1. Istilah KKM berubah istilah dengan KBM ( Ketuntasan Belajar Minimal )
  2. Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ).
  3. Istilah UTS berubah istilah dengan PTS ( Penilaian Tengah Semester )
  4. Istilah UAS berubah istilah dengan PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
  5. Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun ) PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 %
> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
  • Semester Ganjil = 55
  • Semester Genap = 65

--------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
--------------------------------------
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS
Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
  • Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
  • Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
  • Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK
  1. Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
  2. Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
  3. K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
  4. 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
  5. Tidak perlu bingung dengan Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, karena C berarti sudah Tuntas.
  6. Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah. Contoh: jika KBM 75, maka < 75. = D (tidak tuntas), 75-82. = C (tuntas dengan Cukup), 83 - 90. = B (tuntas dengan Baik), 91-100. = A (tuntas dengan Sangat Baik)
  7. Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing2 sekolah.
  8. Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
REMIDI ---> Materi yang pernah diujikan.

Ada beberapa PERMEN yang TIDAK BERLAKU dan BERLAKU harus diperhatikan sehingga menjadi dasar yang benar pada pelaksanaan K13 Tahun Pelajaran 2018/2019.
  1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
  2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH ( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
  3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
  4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN ( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
  5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOMPETENSI INTI dan KOMPETENSI DASAR
  6. Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016

Sabtu, 10 Agustus 2019

Dokumen Kurikulum 2013 Revisi 2017

Dokumen Kurikulum 2013 Revisi 2017 adalah seperangkat Bukti Fisik Kurikulum Sekolah(Satuan Pendidikan) atau Kurikulum 2013 Revisi 2017 yang merupakan Landasan Opersional pelaksanaan pembelajaran di setiap sekolah. Dokumen Kurikulum 2013 Revisi 2017 atau kurikulum menjadi sesuatu hal yang sangat penting bahkan mutlak keberadaannya di suatu sekolah karena Dokumen Kurikulum 2013 Revisi 2017 merupakan sumber pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Itu artinya pembelajaran tidak mungkin bisa dilakukan (dengan benar) jika sekolah tidak memiliki Dokumen Kurikulum 2013 Revisi 2017 atau Kurikulum Sekolah.

Ke-bhinekaan Indonesia, pemandirian dan otonomi sekolah, pemberdayaan sumber daya pendidikan, partisipasi masyarakat, kearifan budaya lokal serta banyak aspek lagi menjadi alasan bahwa pemerintah menerapkan konsep Kurikulum 2013 Revisi 2017 untuk diberlakukan di setiap sekolah. Sementara ke-Tunggal Ika-an Indonesia yang menjadi alasan bahwa pemerintah menetapkan Standar Isi (berdasarkan Permendikbud No. 22 tahun 2006) sebagai Landasan Penyusunan Dokumen Kurikulum 2013 Revisi 2017 dan mengontrol keberhasilannya melalui Ujian Nasional (UN).

Secara konseptual, pemahaman terhadap Dokumen Kurikulum 2013 Revisi 2017 2017 sangat beragam, akan tetapi mungkin akan lebih sederhana jika memahami Dokumen Kurikulum 2013 Revisi 2017 dari wujud kongkritnya.
Yang dimaksud Dokumen Kurikulum 2013 Revisi 2017 di suatu sekolah terdiri dari:
Dokumen 1; Buku Utama Kurikulum 2013 Revisi 2017
Dokumen 2; Silabus Nasional Kurikulum 2013
Dokumen 3; Program Tahunan dan Program Semester 
Dokumen 4; Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP
Dokumen 5; Buku Kerja Guru 

Format Buku Kerja Guru Kurikulum 2013 tersebut meliputi :
BUKU KERJA 1; Terdiri dari:
  SKL, KI, dan KD
  Silabus
  RPP
  KKM
BUKU KERJA 2; Terdiri dari:
  Kode Etik Guru
  Ikrar Guru
  Tata Tertib Guru
  Pembiasaan Guru
  Kalender Pendidikan
  Alokasi Waktu
  Program Tahunan
  Program Semester
  Jurnal Agenda Guru
BUKU KERJA 3; Terdiri dari:
  Daftar Hadir
  Daftar Nilai
  Jadwal Mengajar
  Penilaian Akhlak/Kepr
  Analisis Hasil Ulangan
  Program Perbaikan & Pengayaan
  Daftar Buku Guru dan Siswa
  Daya Serap Siswa
  Kisi-Kisi Soal
  Kumpulan Soal
  Analisis Butir Soal
  Perbaikan Soal
BUKU KERJA 4; Terdiri dari:
  Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
  Program Tindak Lanjut Kerja Guru

Kelima Dokumen Kurikulum 2013 Revisi 2017 tersebut wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Dibuat oleh Tim Pengembang Kurikulum Sekolah dan direvisi berdasarkan versi sekolah secara berkala setiap semester atau tahun pelajaran atau sesuai dengan kebutuhan.
Demikian kiranya penjelasan singkat ini, semoga rekan mahasiswa, guru, personalia pendidikan lainnya serta rekan pemerhati pendidikan mendapatkan referensi tambahan mengenai KURIKULUM 2013 REVISI 2017.

Semoga Bermanfaat !!!

Kamis, 08 Agustus 2019

BEBAN BELAJAR PER MATA PELAJARAN UNTUK KURIKULUM 2013

Untuk menganalisi alokasi waktu tentu para pendidik bingung menghitung jumlah jam tiap bidang studi di karenakan bidang study di kemas secara tematik. 
berikut adalah daptar beban jam per bidang studi untuk K13 untuk mempermudah penghitungan alokasi waktu