Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Selasa, 26 Februari 2019

Jelang Pilpres dan Pileg, Ini Larangan yang Harus Diperhatikan ASN


Jakarta-Humas BKN, Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Wakil Presiden dan Anggota Legislatif pada April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers BKN Nomor: 053/RILIS/BKN/II/2019 tanggal 8 Februari 2019.
Berikut imbauan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada ASN jelang Pemilu dan Pileg:
  1. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan  dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  2. Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara:
    a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden;
    b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
    c. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
  3. Bahwa pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 2, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut, diperintahkan kepada seluruh PNS agar mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
  5. Kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  6. PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud ada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas dijatuhi hukuman disiplin.
Selain itu dalam imbauannya, Bima menyampaikan bahwa seluruh ASN harus menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional. Hal tersebut tak lepas dari salah satu fungsi ASN yaitu sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. “ASN harus turut memberikan kontribusi positif dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI,” tambahnya. ber/kaw







Sumber :

Sestama BKN Serahkan 137 NIP CPNS 2018 kepada Sekda Pemkab Lombok Timur

Lombok Timur – Humas BKN, Kabar gembira bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018. 

Dikutip dari laman facebook Kantor Regional (Kanreg) X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, Jumat (15/2/2019), sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh ) Nomor Induk Pegawai (NIP) telah diserahkan secara resmi oleh Sekretaris BKN, Supranawa Yusuf kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Rohman Parli, di Kantor Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Saat penyerahan, Sekretaris Utama BKN, Supranawa Yusuf berpesan agar CPNS yang akan segera bekerja untuk dapat mengabdi dengan profesional dan bermartabat. “Semoga dengan hadirnya CPNS baru, akan memberikan dampak positif kepada pelayanan publik di Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya.
Di saat yang sama, Kepala Kanreg X BKN Denpasar, Bambang Hari Samasto mengatakan jika jajarannya memang fokus agar proses penetapan NIP berjalan dengan cepat dan tepat. “Dengan penetapan NIP yang cepat dan tepat, BKN berkontribusi kepada pelayan publik di daerah dari sisi penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya,” tutupnya. ber







Sumber :

ASN Harus Pahami Wawasan Kebangsaan dan Integritas untuk Wujudkan Sikap Netralitas


Makassar-Humas BKN, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diungkapkan Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sukamto dalam kegiatan Diseminasi Pelanggaran Disiplin Netralitas ASN Tahun 2019 yang diselenggarakan di Kantor Regional IV BKN Makassar, Kamis (21/02/2019).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Sekeretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektur Provinsi Kabupaten Kota se-wilayah Kanreg IV BKN Makassar, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator serta Pengawas di lingkungan BKN juga hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh BKN yang memang memiliki kewenangan untuk melaksanakan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai tindakan preventif dan upaya meminimalkan pelanggaran atas disiplin netralitas oleh ASN baik yang bekerja dalam lingkup Instansi Pusat maupun Daerah.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana yang membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan itu menjelaskan bahwa Indonesia merupakan Negara yang diwarnai keberagaman di banyak sektor. ASN, sambung Bima, harus berperan dalam merawat keberagaman tersebut sesuai sumpah saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu dengan menyebut “Akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan perseorangan atau golongan”.
Sementara itu Supranawa Yusuf selaku Sekretaris Utama BKN menjelaskan bahwa ASN harus mampu menghadapi era Revolusi Industri 4.0 yang akan memberikan dampak terhadap pekerjaan, tempat bekerja dan eksistensi pegawai. “Siapkan diri karena itu semua akan memengaruhi tingkat kecepatan pelayanan dan kualitas transparansi”.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sukamto juga memberikan materi terkait peran ASN sebagai Warga Negara dalam pengawasan NSPK ASN, penegakkan disiplin ASN, pemberhentian ASN yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, serta penanganan ASN yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan untuk mendorong terwujudnya netralitas ASN dari pengaruh golongan atau partai politik dan tidak diskriminatif terhadap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, sambung Kamto, diharapkan pelayanan yang diberikan ASN dapat dilakukan secara profesional, jujur, adil dan merata. dik/kaw







Sumber :http://www.bkn.go.id/berita/asn-harus-pahami-wawasan-kebangsaan-dan-integritas-untuk-wujudkan-sikap-netralitas

Rabu, 13 Februari 2019

RPP K13 UNTUK SD KELAS 4 REVISI TERBARU 2018 SEMESTER 4


As. wr wb.
selamat datang pengunjung blog....
Kali ini saya akan mencoba membagikan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk k13.... kali ini saya membuat dengan format Rar sehingga memudahkan pengunjung mendownload sekaligus dan file tidak tercecer....
baca Juga : 
aplikasi raport K13 profesional disini
untuk saat ini yang saya bagikan RPP untuk semester 2 per Tema
untuk lebih lengkapnya tetap pantau update di blog ini ...

Langsung saja di download di bawah ini
RPP KELAS 4 TEMA 6
RPP KELAS 4 TEMA 7
RPP KELAS 4 TEMA 8
RPP KELAS 4 TEMA 9 
MATEMATIKA ( PROTA,PROMES,PEMETAAN,SILABUS) KELAS 4

Minggu, 10 Februari 2019

Aturan PPPK Rilis, Tidak Ada Lagi Rekrutmen Tenaga Honorer Dalam Bentuk Apapun


Jakarta- Humas BKN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan. Presiden RI Joko Widodo meminta agar instansi terkait memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer.
“Dengan skema PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun,” terang Presiden pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu, (01/12/2018).
Presiden menuturkan bahwa aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK. Ia juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Seperti dilansir dari web setkab.go.id, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyampaikan bahwa regulasi PPPK merupakan salah satu aturan teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang harus segera diterbitkan karena selain menyangkut penyelesaian tenaga honorer, juga mengakomodir aturan bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.
Menurutnya fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.
Sebagai informasi, kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. (des/humas-setkab)

Sumber: http://www.bkn.go.id/berita/aturan-pppk-rilis-tidak-ada-lagi-rekrutmen-tenaga-honorer-dalam-bentuk-apapun